Sabtu, 13 Juni 2015







PERATURAN AKADEMIK
SD NEGERI NEGERI IHAMAHU
UPKECAMATAN SAPARUA
KABUPATEN MALUKU TENGAH
PROPINSI MALUKU





 

























TAHUN PELAJARAN 2014 / 2015









KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. atas tersusunnya dokumen “Peraturan Akademik” untuk Tahun pelajaran 2014/2015 di SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 untuk melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.
Bagian utama dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik Sekolah Dasar. Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran. Maka dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, SD Negeri Ihamahu UPTD Dikpora Unit Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah menyusun Peraturan Akademik Tahun pelajaran 2014/2015.
Kami banyak mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga Peraturan Akademik SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah tahun ajaran 2014/2015 ini terselesaikan. Semoga amal baik semuanya dibalas berlipat ganda. Amin. Kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi tersusunnya peraturan akademik yang lebih baik lagi. Semoga dengan adanya dokumen peraturan akademik ini dapat bermanfaat bagi semuanya khususnya bagi civitas akademika di SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah.





Ihamahu, 28 Juli 2014
KEPALA SEKOLAH



J. MAKAILIPESSY, S.Pd
NIP. 19701217 199303 1 007




















KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI IHAMAHU
KECAMATAN SAPARUA
KABUPATEN MALUKU TENGAH

NOMOR : 07/420/421.2/07/2014

TENTANG

PERATURAN AKADEMIK SD NEGERI IHAMAHU
KECAMTAN SAPARUA KABUPATEN MALUKU TENGAH



KEPALA SD NEGERI IHAMAHU
Menimbang
:
1.
Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akademik bagi peserta didik.



Bahwa peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, ujian sekolah dan ujian nasional, remedial dan pengayaan, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah



Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua peserta didik  SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah agar  dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan.


3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.


4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.


5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 19 Tahun 2007  tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar  dan Menengah.


6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian.


7.
PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.


8.
Surat Keputusan Direktur Djendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576 Tahun 2006 tentang Laporan Hasil Belajar.



Persetujuan Rapat  Dewan Pendidik dan Komite Sekolah SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 20 Juli 2014.




MEMUTUSKAN
Menetapkan
:




Pertama

Peraturan Akademik  SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah adalah sebagaimana tercantum  dalam lampiran  keputusan ini.
Kedua

Peraturan Akademik  SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah sebagaimana yang dimaksud dalam diktum  pertama diberlakukan  bagi semua siswa SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah

Ketiga

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan







Di tetapkan di         : Ihamahu
Pada tanggal          : 28 Juli 2014


Ihamahu, 28 Juli 2014
KEPALA SEKOLAH



J. MAKAILIPESSY, S.Pd
NIP. 19701217 199303 1 007



Lampiran
Keputusan Kepala SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah


Nomor          : 07/420/421.2/07/2014
Tentang        : PERATURAN AKADEMIK  SD NEGERI IHAMAHU
  KECAMATAN SAPARUA, KABUPATEN MALUKU TENGAH




PERATURAN AKADEMIK  SD IHAMAHU
KECAMATAN SAPARUA
KABUPATEN SAPARUA


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.    Peraturan Akademik  merupakan seperangkat ketentuan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, ujian sekolah dan ujian nasional, remedial dan pengayaan, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak lainnya bagi siswa SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah.
2.    Peraturan Akademik  merupakan  ketentuan yang mengatur hak-hak siswa menggunakan fasilitas yang dimiliki sekolah untuk kegiatan belajar.
3.    Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru kelas, guru mata pelajaran,
4.    Siswa SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah
5.    Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
6.    Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidika untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9 kegiatan pembelajaran.
7.    Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester 1 .
8.    Ulangan Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester 2.



BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN

Pasal 2

1.    Tingkat kehadiran siswa dalam mengikuti pelajaran dan melaksanakan tugas dari guru minimal adalah 85% dari  total jumlah tatap muka dan total jumlah tugas dari guru.
2.    Setiap siswa harus hadir dan mengikuti dengan aktif pada seluruh kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas baik teori maupun praktik.
3.    Ketidakhadiran karena sakit, harus ada keterangan dari orang tua secara tertulis atau surat keterangan dokter dan tidak diperhitungkan dalam ketentuan yang diatur dalam ayat (1) pasal ini.
4.    Ketidakhadiran siswa karena sebab lain harus ada surat keterangan dari orang tua atau wali murid/ wali siswa dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) hari dalam satu tahun.

BAB III
KETENTUAN PENILAIAN

Pasal 3
Ulangan Harian

1.    Naskah ulangan harian disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
2.    Ulangan harian dilaksanakan oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
3.    Ulangan harian minimal berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan subjektif (isian dan uraian) dan atau tes lisan.
4.    Ulangan harian dapat juga berupa praktik atau berupa penilaian kinerja sesuai dengan karakteristik materi/KD  (lihat pasal 7 peraturan ini).
5.    Jumlah soal disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman materi.
6.    Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
7.    Peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) harus mengikuti kegiatan remedial.
8.    Kegiatan remidial dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.

Pasal 4
Ulangan Tengah Semester

1.    Naskah ulangan tengah semester disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
2.    Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 atau 9 minggu kegiatan pembelajaran.
3.    Cakupan materi ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
4.    Ulangan tengah semester  berupa tes tertulis berbentuk objektif dan subjektif.
5.    Hasil ulangan tengah semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.

Pasal 5
Ulangan Akhir Semester

1.    Naskah ulangan akhir semester disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
2.    Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester gasal.
3.    Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada semester tersebut.
4.    Ulangan akhir semester  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda (PG), isian singkat, dan soal uraian.
5.    Untuk mata pelajaran tertentu dilaksanakan ulangan akhir semester praktik.
6.    Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman serta karakteristik materi.

Pasal 6
Ulangan Kenaikan Kelas

1.    Ulangan kenaikan kelas disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
2.    Ulangan Kenaikan Kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
3.    Cakupan materi Ulangan Kenaikan Kelas  meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4.    Ulangan Kenaikan Kelas berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan subjektif yang berupa soal pilihan ganda (PG), isian singkat, dan soal uraian.
5.    Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman serta karakteristik materi.



Pasal 7
Penilaian Praktik

1.      Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2.      Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
3.      Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang  disusun dalam penjabaran RPP.
4.      Instrumen dan prosedur penilaian praktik disusun dan dikembangkan oleh guru berdasarkan ketentuan  yang berlaku.

Pasal 8
Penilaian Akhlak

1.      Penilaian akhlak  harus dilakukan oleh semua guru kelas maupun semua guru mata pelajaran .
2.      Penilaian akhlak dilakukan pada indikator yang memiliki ranah afektif.
3.      Pelaksanaan penilaian akhlak disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.      Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan  yang berlaku.
5.      Hasil penilaian akhlak dilaporkan kepada guru Pendidikan Agama.

Pasal 9
Penilaian Kepribadian

1.    Penilaian kepribadian semua guru kelas dan semua guru mata pelajaran.
2.    Pelaksanaan penilaian akhlak disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
3.    Pelaksanaan penilaian kepribadian diharapkan mampu memberikan umpan balik bagi pembentukan pribadi yanf berkarakter.
4.    Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
5.    Hasil penilaian kepribadian dilaporkan kepada guru PKn.

Pasal 10
Ujian Sekolah

1.    Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
2.    Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3.    Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.


Pasal 11
Ujian Nasional

1.    Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang merupakan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.    Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional mengikuti ketentuan yang berlaku.



BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN

Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas

1.    Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di kelas VI semester ganjil dan genap.
2.    Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif dalam setahun.
3.    Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 5 hari dalam satu tahun pelajaran
4.    Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.

Pasal 13
Ketentuan Kenaikkan Kelas I – Kelas V

1.    Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di kelas I sampai kelas V semester ganjil dan genap.
2.    Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
3.    Tidak hadir tanpa keterangan (alpha) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
4.    Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.


Pasal 14
Kelulusan dari Satuan Pendidikan

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan :

1.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2.    Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir pada seluruh mata pelajaran:
a. Kelompok mata pelajaran agaa dan akhlak mulia
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c. Kelompok mata pelajaran estetika, dan
d. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan
3.    Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
4.    Lulus Ujian Nasional.

Pasal 15
Kelulusan Ujian Nasional

  1. Peserta didika dinyatakan lulus Ujian Nasional jika dapat memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan berdasarkan perolehan nilai sekolaha.
  2. Nilai sekolah diperoleh dari rata-rata gabungan nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai ujian sekolah (US) dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
  3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan perdasarkan nilai akhir (NA)
  4. NA diperoleh dari rata-rata gabungan nilai dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan pembobotan 60% nilai ujian nasional (UN) dan 40% nilai sekolah.

  5. Kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:
a. nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan
b. nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan



BAB V
HAK PESERTA DIDIK  MENGGUNAKAN FASILITAS

 Pasal 16
Perpustakaan

1.    SD Negeri Ihamahu belum memiliki gedumg untuk Perpustakaan
2.    Prasarana perpustakaan berupa buku-buku (fiksi dan non fiksi) disimpan dalam lemari buku.
3.    Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.    Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
5.    Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.

Pasal 17
Laboratorium Komputer

1.    SD Negeri Ihamahu belum mempunyai gedung laboratorium komputer
2.    Mata pelajaran ICT diajarkan oleh tenaga administrasi sekolah dengan memperhitungkan keahlian dan spesifikasi ijazah / sertifikasi yang dimilikinya.
3.    Setiap siswa berhak  mendapatkan pembelajaran berbasis ICT
4.    Dalam melakukan pembelajaran, siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.


BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING

Pasal 18
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran

1.    Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2.    Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
3.    Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.




Pasal 19
Konsultasi dengan Wali Kelas

1.    Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali/guru kelas.
2.    Layanan konsultasi dengan wali/guru kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali/guru kelas.
3.    Layanan konsultasi dengan wali/guru kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.



BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI

Pasal 20
1.    Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2.    Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.



BAB VIII
P E N U T U P

Pasal 21
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.


Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian


Pasal 23
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan



Di tetapkan di         : Ihamahu
Pada tanggal          : 28 Juli 2014


Ihamahu, 28 Juli 2014
KEPALA SEKOLAH



J. MAKAILIPESSY, S.Pd
NIP. 19701217 199303 1 007



KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI IHAMAHU
KECAMATAN SAPARUA
KABUPATEN MALUKU TENGAH

NOMOR : 08/420/421.2/07/2014

TENTANG

KODE ETIK
GURU DAN PEGAWAI SD NEGERI IHAMAHU
KECAMATAN SAPARUA KABUPATEN MALUKU TENGAH

Kepala SD Negeri Ihamahu
Menimbang
:
1.
Bahwa kode etik guru dan karyawan merupakan peraturan yang mengatur, sikap,perkataan dan perbuatan siswa SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah


2.
Bahwa kode etik guru dan karyawan diberlakukan bagi semua guru dan karyawan SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah, agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.


3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Memperhatikan :

Persetujuan Rapat Peserta didik  dan Guru SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah
M E M U T U S K A N


Kode Etik Guru dan Pegawai SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah


Kode Etik Guru dan Karyawan  SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan Ini


Kode Etik Guru dan Karyawan  SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah sebagaimana yang dimaksud dalam diktum pertama   Diberlakukan bagi semua guru dan karyawan SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Di tetapkan di         : Ihamahu
Pada tanggal          : 28 Juli 2014


Ihamahu, 28 Juli 2014
KEPALA SEKOLAH


J. MAKAILIPESSY, S.Pd
NIP. 19701217 199303 1 007

Lampiran
Keputusan Kepala SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah

Nompor        : 08/420/421.2/07/2014
Tentang        :  KODE ETIK GURU SD NEGERI IHAMAHU              
KECAMATAN SAPARUA KABUPATEN MALUKU TENGAH



BAB I
KODE ETIK GURU


Guru merupakan figure keteladanan bagi peserta didik dan karyawan di SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah.

Pasal 1
Etika guru dalam berpakaian

1.    Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.
2.    Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
3.    Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas
Pasal 2
Etika guru terhadap komitmen waktu


1.    Guru SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2.    Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
3.    Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
4.    Guru harus menginformasikan kepada kepala sekolah atau yang ditunjuk sebagai wakil apabila tidak hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.



Pasal 3
Etika guru dalam melaksanakan tugas

1.    Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan.
2.    Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan materi yang digunakan.
3.    Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP)
4.    Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
5.    Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan.
6.    Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat.
7.    Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
8.    Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai.
9.    Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata pak atau bapak, dan bu atau ibu.
10. Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
11. Guru tidak merokok ketika berada di dalam lingkungan sekolah.

BAB II
KODE ETIK KARYAWAN/PEGAWAI

Pegawai SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah adalah figur keteladanan bagi peserta didik dibidang pelayanan administrasi akademik dan administrasi umum lainnya, karena itu pegawai SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah berkewajiban untuk menaati tata tertib yang ada di SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah

Pasal 4
Etika pegawai dalam berpakaian

1.    Pakaian pegawai SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah harus disesuaikan dengan peranan yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan.
2.    Pakaian pegawai SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah di kantor dan diluar kantor untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra profesional.


Pasal 5
Etika pegawai dalam komitmen waktu

1.    Pegawai SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah Kebumen harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2.    Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
3.    Pegawai harus menginformasikan ke kepala kepegawaian apabila tidak hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.


Pasal 6
Etika pegawai dalam melaksanakan tugas

1.    Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
2.    Pegawai wajib terbuka dan jujur
3.    Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru baik didalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
4.    Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan guru-guru, sesama pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.



BAB II
TATA TERTIB WAKTU MASUK DAN PULANG SEKOLAH




Pasal. 8.
Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis & Sabtu sekolah mulai belajar pagi pukul 07.30 – 12.30 WIT

Pasal. 9.
Khusus Hari Jumat masuk pukul 07.30 -12.00 WIT

Pasal. 10.
Untuk Tugas Harian Kelasharus datang 15 menit sebelum bel masuk, untuk membersihkan kelas dan halaman teras sekolah serta pulang belakangan untuk membersihkan kelas dan menutup jendela terlebih dahulu.

Pasal. 11.
Sebelum masuk kelas, murid-murid berbaris di depan kelasnya masing-masing dipimpin oleh ketua kelas.




BAB. III
TATA TERTIB BERPAKAIAN


Pasal. 12
Senin & Selasa, pakaianputihmerah, berdasi, berlokasi, kaos kaki putih, sepatu hitam, baju dimasukan, rok wanita dibawah lutut, kaos kaki putih, sepatu hitam

Pasal. 13
Rabu & Kamis berpakaian batik, kaos kaki putih, sepatu hitam

Pasal. 14
Jumat, berpakaian olah raga, kaos kaki putih, sepatu hitam

Pasal. 15
Sabtu, berpakaian pramuka, kaos kaki hitam, sepatu hitam

Pasal. 16
Rambut harus disisir, wanita diikat rapi, khusus yang putra tidak boleh melebihi daun telinga.





BAB. IV
TATA TERTIB UPACARA BENDERA


Pasal. 17
Semua murid wajib mengikuti upacara kenaikan bendera pada hari Senin.

Pasal. 18
Pembina upacara dipimpin oleh Kepala Sekolah / Salah satu Guru.

Pasal. 19
Setiap ketua kelas harus membariskan teman-temannya dilapangan dengan tertib.

Pasal. 20
Petugas upacara harus mempersiapkan naskah-naskah persiapan upacara.

Pasal. 21
Setiap pesertau pacara harus tertib, tidak boleh berisik.

Pasal. 22
Selesai upacara, siswa langsung mengikuti kegiatan ibadah bukau sbuh.

BAB V
TATA TERTIB KELAS

Pasal. 23.
Setelah tanda bel masuk dibunyikan semua siswa harus sudah berada di kelas;

Pasal. 24.
Siswa/siswi diharuskan berdoa sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran berakhir dipimpin oleh ketua kelas;

Pasal. 25.
10 menit setelah bel masuk, guru belum berada di kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket;

Pasal. 26.
Murid-murid yang terlambat harus memperlihatkan surat izin dari guru piket sebelum memasuki kelas;

Pasal. 27.
Anak yang dating terlambat tanpa alasan yang tepat tidak diperkenankan mengikuti pelajaran jam pertama dan hariberikutnya harus membawa surat keterangan dari orang  tua.

Pasal. 28.
Tugas yang diberikan guru (PR) setelah dikerjakan harus dimintakan tanda tangan dari orang tua/wali dan tidak boleh mengerjakan PR di sekolah.

Pasal. 29.
Selama belajar, murid-murid tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru.

Pasal. 30.
Murid-murid yang tidak masuk sekolah, harus ada surat ijin dari orang tua/wali.

Pasal. 31.
Murid-murid tidak diperkenankan pindah-pindah tempat duduk selama jam pembelajaran berlangsung, kecuali selama belajar kelompok.

Pasal. 32.
Selama Kegiatan belajar Mengajar (KBM) berlangsung, murid-murid tidak diperkenankan bercanda, berisik, dan melakukan kegiatan yang mengganggu proses belajar mengajar.

Pasal. 33
Murid-murid wajib memiliki buku pelajaraan bagi yang mampu, bagi yang tidak mampu akan di tindak lanjuti oleh pihak sekolah dan orang tua/wali.


Pasal. 34.
Seluruh murid berkewajiban menjaga dan merawat sarana dan prasarana di kelas termasuk meja-kursi, papantulis, alat kebersihan dan lain-lain.

Pasal. 35.
Kebersihan, kerapihan dan keindahan kelas menjadi tanggung jawab ketua kelas, guru piket dan seluruhsiswa.




BAB. VI
SANKSI ATAU PELANGGARAN

Pasal. 36
Murid yang melanggar tata tertib akan diberikan teguran / peringatan lisan dari guru (peringatan pertama)

Pasal. 37
Bagi yang masih melanggar,  orang tua/walinya akan dipanggil dan mendapat peringatan secara tertulis.

Pasal. 38
Bagi murid yang masih melanggar ketigakalinya akan diberikan sanksi skorsing selama 3 hari untuk dibina oleh orang tuanya.

Pasal. 39
Sanksi terakhir dikonsultasikan dengan orang tua atau dikembalikan kepada orang tua/wali murid.


BAB VI
P E N U T U P

Pasal 40

Dengan berlakunya keputusan Kepala SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah ini, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan perbuatan guru SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku


Pasal 41

Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Pasal 42
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.

Pasal 45
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.






Di tetapkan di         : Ihamahu
Pada tanggal          : 28 Juli 2014



Ihamahu, 28 Juli 2014
KEPALA SEKOLAH


J. MAKAILIPESSY, S.Pd
NIP. 19701217 199303 1 007

0 komentar:

Posting Komentar