PERATURAN AKADEMIK
SD NEGERI NEGERI IHAMAHU
UPKECAMATAN SAPARUA
KABUPATEN MALUKU TENGAH
PROPINSI MALUKU
![]() |
TAHUN PELAJARAN 2014 / 2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa. atas tersusunnya
dokumen “Peraturan Akademik” untuk Tahun pelajaran 2014/2015 di SD
Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP)
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar
isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar pengelolaan adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan.
Standar pengelolaan
pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan
evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 untuk
melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan
sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.
Bagian utama dari
pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah
bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik Sekolah
Dasar. Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan
dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana
kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk
satu tahun pelajaran. Maka dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan
guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, SD Negeri Ihamahu UPTD Dikpora Unit
Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah menyusun Peraturan Akademik Tahun pelajaran 2014/2015.
Kami banyak mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga Peraturan Akademik
SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku
Tengah tahun ajaran 2014/2015 ini terselesaikan. Semoga amal baik semuanya dibalas berlipat ganda. Amin.
Kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi tersusunnya
peraturan akademik yang lebih baik lagi. Semoga dengan adanya dokumen peraturan
akademik ini dapat bermanfaat bagi semuanya khususnya bagi civitas akademika di
SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku
Tengah.
|
Ihamahu, 28 Juli 2014
KEPALA SEKOLAH
J. MAKAILIPESSY, S.Pd
NIP. 19701217 199303 1 007
|
KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI IHAMAHU
KECAMATAN SAPARUA
KABUPATEN MALUKU TENGAH
NOMOR : 07/420/421.2/07/2014
TENTANG
PERATURAN AKADEMIK SD
NEGERI IHAMAHU
KECAMTAN SAPARUA KABUPATEN MALUKU
TENGAH
KEPALA SD NEGERI IHAMAHU
Menimbang
|
:
|
1.
|
Bahwa
dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan
peraturan akademik bagi peserta didik.
|
|
|
|
Bahwa
peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan
kehadiran, ketentuan ulangan, ujian sekolah dan ujian
nasional,
remedial dan pengayaan, kenaikkan kelas, kelulusan, dan
hak-hak peserta didik SD Negeri Ihamahu
Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah
|
|
|
|
Bahwa
peraturan akademik diberlakukan bagi semua peserta didik SD Negeri Ihamahu
Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah
agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
|
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
|
|
|
3.
|
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006
tentang Standar Isi.
|
|
|
4.
|
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
|
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
|
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
|
|
|
7.
|
PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun
2007 tentang Standar Proses.
|
|
|
8.
|
Surat Keputusan Direktur Djendral
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576 Tahun 2006 tentang Laporan
Hasil Belajar.
|
|
|
|
Persetujuan Rapat Dewan Pendidik dan Komite Sekolah SD Negeri Ihamahu
Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 20 Juli 2014.
|
|
|||
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan
|
:
|
|
|
|
|
||
Pertama
|
|
Peraturan Akademik SD Negeri Ihamahu
Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
|
|
Kedua
|
|
Peraturan Akademik SD Negeri Ihamahu
Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah sebagaimana yang dimaksud dalam diktum
pertama diberlakukan bagi semua siswa SD Negeri Ihamahu
Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah
|
|
Ketiga
|
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
|
|
|
|
Di tetapkan di : Ihamahu
Pada tanggal : 28 Juli 2014
|
Ihamahu, 28 Juli 2014
KEPALA SEKOLAH
J. MAKAILIPESSY, S.Pd
NIP. 19701217 199303 1 007
|
Lampiran
|
Keputusan Kepala SD
Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah
|
Nomor : 07/420/421.2/07/2014
Tentang :
PERATURAN AKADEMIK SD NEGERI IHAMAHU
KECAMATAN SAPARUA,
KABUPATEN MALUKU TENGAH
PERATURAN AKADEMIK SD IHAMAHU
KECAMATAN SAPARUA
KABUPATEN SAPARUA
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
1. Peraturan
Akademik merupakan seperangkat
ketentuan yang mengatur persyaratan kehadiran,
ketentuan ulangan, ujian sekolah dan ujian nasional, remedial dan pengayaan, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak lainnya bagi siswa SD Negeri Ihamahu
Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah.
2. Peraturan
Akademik merupakan ketentuan
yang mengatur hak-hak siswa menggunakan fasilitas yang dimiliki sekolah untuk kegiatan belajar.
3. Peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi
kepada guru kelas, guru mata pelajaran,
4. Siswa SD
Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua
Kabupaten Maluku Tengah adalah anggota masyarakat
yang sedang mengikuti proses pendidikan di SD Negeri Ihamahu
Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah
5. Ulangan
harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau
lebih.
6. Ulangan
tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidika untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9
kegiatan pembelajaran.
7. Ulangan
akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester 1 .
8. Ulangan Kenaikan
Kelas adalah kegiatan yang dilakukan secara
periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester
2.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1. Tingkat kehadiran siswa dalam mengikuti pelajaran dan melaksanakan tugas dari guru minimal adalah 85% dari total jumlah tatap muka dan total jumlah tugas dari guru.
2. Setiap siswa harus hadir dan mengikuti dengan aktif pada seluruh kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas baik teori maupun praktik.
3. Ketidakhadiran karena sakit, harus ada keterangan dari orang
tua secara tertulis atau surat keterangan dokter dan tidak diperhitungkan dalam ketentuan yang diatur dalam ayat
(1) pasal ini.
4. Ketidakhadiran siswa karena sebab lain harus ada surat keterangan dari
orang tua atau wali murid/ wali siswa dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) hari
dalam satu tahun.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan
Harian
1. Naskah ulangan
harian disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat
penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran dan penilaian.
2. Ulangan harian dilaksanakan oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
3. Ulangan harian minimal berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan subjektif
(isian dan uraian) dan atau tes lisan.
4. Ulangan harian dapat juga berupa praktik atau berupa penilaian kinerja
sesuai dengan karakteristik materi/KD (lihat
pasal 7 peraturan ini).
5. Jumlah soal disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman materi.
6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan
ulangan harian berikutnya.
7. Peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) harus mengikuti kegiatan remedial.
8. Kegiatan remidial dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
Pasal 4
Ulangan
Tengah Semester
1. Naskah ulangan
tengah semester disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat
penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran dan penilaian.
2. Ulangan
tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 atau
9 minggu kegiatan pembelajaran.
3. Cakupan materi
ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut.
4. Ulangan
tengah semester berupa tes tertulis berbentuk objektif dan subjektif.
5. Hasil
ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik
selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 5
Ulangan
Akhir Semester
1. Naskah ulangan
akhir semester disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat
penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran dan penilaian.
2. Ulangan
akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran di akhir
semester gasal.
3. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD pada semester tersebut.
4. Ulangan
akhir semester berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda (PG), isian singkat, dan soal uraian.
5. Untuk mata pelajaran tertentu dilaksanakan ulangan akhir semester praktik.
6. Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan dengan keluasan dan
kedalaman serta karakteristik materi.
Pasal 6
Ulangan
Kenaikan Kelas
1. Ulangan kenaikan kelas disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran
dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan
silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran dan penilaian.
2. Ulangan
Kenaikan Kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata
pelajaran di akhir semester genap.
3. Cakupan materi Ulangan Kenaikan
Kelas meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4. Ulangan
Kenaikan Kelas berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan
subjektif yang berupa soal pilihan ganda (PG), isian
singkat, dan soal uraian.
5. Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan dengan keluasan dan
kedalaman serta karakteristik materi.
Pasal 7
Penilaian
Praktik
1.
Penilaian praktik hanya
dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2.
Penilaian praktik hanya
dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
3.
Pelaksanaan penilaian
praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.
Instrumen dan prosedur penilaian praktik
disusun dan dikembangkan oleh guru berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Penilaian
Akhlak
1.
Penilaian akhlak harus dilakukan oleh semua guru kelas
maupun semua guru mata pelajaran .
2.
Penilaian akhlak dilakukan pada indikator yang memiliki ranah afektif.
3.
Pelaksanaan penilaian akhlak disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang
disusun dalam penjabaran RPP.
4.
Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan
dikembangkan berdasarkan ketentuan yang
berlaku.
5.
Hasil penilaian akhlak dilaporkan kepada guru Pendidikan
Agama.
Pasal 9
Penilaian
Kepribadian
1. Penilaian
kepribadian semua guru kelas dan semua guru mata pelajaran.
2. Pelaksanaan penilaian akhlak disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam
penjabaran RPP.
3. Pelaksanaan penilaian kepribadian diharapkan mampu memberikan umpan balik
bagi pembentukan pribadi yanf berkarakter.
4. Instrumen
dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang
berlaku.
5. Hasil penilaian kepribadian dilaporkan kepada guru PKn.
Pasal 10
Ujian
Sekolah
1. Ujian
sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata
pelajaran.
2. Ujian
sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada
kelompok mata pelajaran tertentu.
3. Prosedur
dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang
berlaku.
Pasal 11
Ujian
Nasional
1. Ujian
nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang merupakan kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Prosedur
dan pelaksanaan ujian nasional mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan
Kenaikkan Kelas
1. Mempunyai
nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di
kelas VI semester ganjil dan genap.
2. Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif dalam setahun.
3. Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 5 hari dalam satu tahun pelajaran
4. Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
Pasal 13
Ketentuan Kenaikkan Kelas I – Kelas V
1. Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran
yang diujikan di kelas I sampai kelas V semester ganjil dan genap.
2. Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
3. Tidak hadir tanpa keterangan (alpha) maksimal 10 hari dalam satu tahun
pelajaran
4. Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
Pasal 14
Kelulusan
dari Satuan Pendidikan
Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan :
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir pada seluruh mata
pelajaran:
a. Kelompok mata pelajaran agaa dan akhlak mulia
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian
c. Kelompok mata pelajaran estetika, dan
d. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan
kesehatan
3. Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan
4. Lulus Ujian Nasional.
Pasal 15
Kelulusan Ujian
Nasional
- Peserta didika dinyatakan
lulus Ujian Nasional jika dapat memenuhi kriteria kelulusan yang
ditetapkan berdasarkan perolehan nilai sekolaha.
- Nilai sekolah diperoleh dari
rata-rata gabungan nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester
7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai ujian sekolah (US)
dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
- Kelulusan peserta didik dari
UN ditentukan perdasarkan nilai akhir (NA)
- NA diperoleh dari rata-rata
gabungan nilai dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN
dengan pembobotan 60% nilai ujian nasional (UN) dan 40% nilai sekolah.
- Kriteria kelulusan UN
ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:
a. nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan
b. nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan
BAB V
HAK
PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 16
Perpustakaan
1.
SD Negeri Ihamahu belum
memiliki gedumg untuk Perpustakaan
2.
Prasarana perpustakaan
berupa buku-buku (fiksi dan non fiksi) disimpan dalam lemari buku.
3.
Setiap
siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Setiap
siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
5.
Proses
belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata
pelajaran / piket.
Pasal 17
Laboratorium
Komputer
1. SD Negeri Ihamahu belum mempunyai gedung laboratorium komputer
2. Mata pelajaran ICT diajarkan oleh tenaga administrasi sekolah dengan
memperhitungkan keahlian dan spesifikasi ijazah / sertifikasi yang dimilikinya.
3. Setiap
siswa berhak mendapatkan pembelajaran berbasis ICT
4. Dalam
melakukan pembelajaran, siswa harus mengikuti tata tertib
yang berlaku.
BAB
VI
HAK
SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 18
Konsultasi
dengan Guru Mata Pelajaran
1.
Setiap
siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2.
Layanan
konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan
secara bersama antara siswa dan guru.
3.
Layanan
konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam
hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal 19
Konsultasi
dengan Wali Kelas
1.
Setiap
siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali/guru
kelas.
2.
Layanan
konsultasi dengan wali/guru kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan
secara bersama antara siswa dan wali/guru kelas.
3.
Layanan
konsultasi dengan wali/guru kelas terkait dengan berbagai masalah siswa
di kelas siswa yang bersangkutan.
BAB
VII
HAK
SISWA BERPRESTASI
Pasal 20
1.
Setiap
siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat
penghargaan.
2.
Penghargaan
siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 21
Keputusan
ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan
dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 22
Hal-hal yang belum
diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian
Pasal 23
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan
Di tetapkan di : Ihamahu
Pada tanggal : 28 Juli 2014
|
Ihamahu, 28 Juli 2014
KEPALA SEKOLAH
J. MAKAILIPESSY, S.Pd
NIP. 19701217 199303 1 007
|
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI IHAMAHU
KECAMATAN
SAPARUA
KABUPATEN MALUKU TENGAH
NOMOR : 08/420/421.2/07/2014
TENTANG
KODE ETIK
GURU DAN PEGAWAI SD NEGERI IHAMAHU
KECAMATAN SAPARUA KABUPATEN MALUKU
TENGAH
Kepala SD Negeri Ihamahu
Menimbang
|
:
|
1.
|
Bahwa kode etik guru dan karyawan merupakan
peraturan yang mengatur, sikap,perkataan dan perbuatan siswa SD
Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua
Kabupaten Maluku Tengah
|
|
|
2.
|
Bahwa kode etik guru dan karyawan diberlakukan bagi semua guru dan
karyawan SD
Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua
Kabupaten Maluku Tengah, agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
|
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
|
|
|
3.
|
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
|
Memperhatikan :
|
|
Persetujuan Rapat Peserta didik
dan Guru SD Negeri Ihamahu
Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah
|
|
M E M U T U S K A N
|
|||
|
|
Kode Etik Guru dan Pegawai SD
Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua
Kabupaten Maluku Tengah
|
|
|
|
Kode Etik Guru dan Karyawan SD Negeri Ihamahu
Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan Ini
|
|
|
|
Kode Etik Guru dan Karyawan SD Negeri Ihamahu
Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah sebagaimana yang dimaksud dalam diktum
pertama Diberlakukan bagi semua guru
dan karyawan SD Negeri Ihamahu
Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah
|
|
|
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
|
Di tetapkan di : Ihamahu
Pada tanggal : 28 Juli 2014
|
Ihamahu, 28 Juli 2014
KEPALA SEKOLAH
J. MAKAILIPESSY, S.Pd
NIP. 19701217 199303 1 007
|
Lampiran
|
Keputusan
Kepala SD Negeri Ihamahu Kecamatan Saparua
Kabupaten Maluku Tengah
|
Nompor : 08/420/421.2/07/2014
Tentang : KODE ETIK GURU SD
NEGERI IHAMAHU
KECAMATAN SAPARUA KABUPATEN MALUKU TENGAH
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru merupakan figure keteladanan bagi peserta
didik dan karyawan di SD Negeri Ihamahu
Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati
tata tertib yang sudah ditetapkan di SD Negeri Ihamahu
Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah.
Pasal
1
Etika
guru dalam berpakaian
1. Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran
yang disandang oleh guru.
2. Pakaian guru di luar kantor pada saat
berperan sebagai utusan sekolah SD Negeri Ihamahu
Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan
kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
3. Guru harus senantiasa berpenampilan bersih,
rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di
ruang kantor atau di ruang kelas
Pasal
2
Etika
guru terhadap komitmen waktu
1. Guru SD Negeri Ihamahu
Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2. Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat
waktu
3. Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah
dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
4. Guru harus menginformasikan kepada kepala sekolah atau yang ditunjuk sebagai wakil apabila tidak hadir pada jam dimana guru
yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas untuk
mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 3
Etika guru dalam melaksanakan tugas
1.
Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan tujuan
pembelajaran dan materi yang akan disampaikan.
2.
Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan materi yang digunakan.
3.
Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP)
4.
Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk
inovasi pembelajaran.
5.
Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan
dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan.
6.
Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik
di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat.
7.
Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
8.
Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang
berpengaruh terhadap nilai.
9.
Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di
luar kelas dengan kata pak atau bapak, dan bu atau ibu.
10. Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam
berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di
luar kelas dengan kata saya.
11. Guru tidak merokok ketika berada di dalam
lingkungan sekolah.
BAB II
KODE ETIK KARYAWAN/PEGAWAI
Pegawai SD Negeri Ihamahu
Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah adalah figur keteladanan bagi
peserta didik dibidang pelayanan administrasi akademik dan administrasi umum lainnya, karena itu pegawai SD Negeri
Ihamahu Kecamatan Saparua
Kabupaten Maluku Tengah berkewajiban untuk menaati tata tertib yang ada di SD Negeri
Ihamahu Kecamatan Saparua
Kabupaten Maluku Tengah
Pasal
4
Etika
pegawai dalam berpakaian
1. Pakaian pegawai SD Negeri Ihamahu
Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah harus disesuaikan dengan peranan yang disandang
oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan.
2. Pakaian pegawai SD Negeri Ihamahu
Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah di kantor dan diluar kantor untuk peranan sebagai
pegawai adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra profesional.
Pasal
5
Etika
pegawai dalam komitmen waktu
1. Pegawai SD Negeri Ihamahu
Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah Kebumen harus memiliki komitmen yang tinggi
terhadap waktu.
2. Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas
tepat waktu.
3. Pegawai harus menginformasikan ke kepala
kepegawaian apabila tidak hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak
komunikasi.
Pasal
6
Etika
pegawai dalam melaksanakan tugas
1. Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan
pekerjaannya.
2. Pegawai wajib terbuka dan jujur
3. Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada
rekan kerja dan guru-guru baik didalam maupun di luar kelas dengan kata bapak,
ibu.
4. Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam
berkomunikasi dengan guru-guru, sesama pegawai dan siswa baik di dalam maupun di
luar kelas dengan kata saya.
BAB II
TATA TERTIB WAKTU MASUK
DAN PULANG SEKOLAH
Pasal. 8.
Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis & Sabtu sekolah mulai belajar pagi pukul 07.30 – 12.30 WIT
Pasal. 9.
Khusus Hari Jumat masuk pukul 07.30 -12.00 WIT
Pasal. 10.
Untuk Tugas Harian Kelasharus datang 15 menit sebelum bel masuk, untuk membersihkan kelas dan halaman teras sekolah serta pulang belakangan untuk membersihkan kelas dan menutup jendela terlebih dahulu.
Pasal. 11.
Sebelum masuk kelas, murid-murid berbaris di depan kelasnya masing-masing dipimpin oleh ketua kelas.
BAB. III
TATA TERTIB BERPAKAIAN
Pasal. 12
Senin & Selasa, pakaianputihmerah,
berdasi, berlokasi, kaos kaki putih, sepatu hitam, baju dimasukan, rok wanita dibawah lutut, kaos kaki putih, sepatu hitam
Pasal. 13
Rabu & Kamis berpakaian batik, kaos kaki putih, sepatu hitam
Pasal. 14
Jumat, berpakaian olah raga, kaos kaki putih, sepatu hitam
Pasal. 15
Sabtu, berpakaian pramuka, kaos kaki hitam, sepatu hitam
Pasal. 16
Rambut harus disisir, wanita diikat rapi, khusus yang putra tidak boleh melebihi daun telinga.
BAB. IV
TATA TERTIB UPACARA BENDERA
Pasal. 17
Semua murid wajib mengikuti upacara kenaikan bendera pada hari Senin.
Pasal. 18
Pembina upacara dipimpin oleh Kepala Sekolah / Salah satu Guru.
Pasal. 19
Setiap ketua kelas harus membariskan teman-temannya dilapangan dengan tertib.
Pasal. 20
Petugas upacara harus mempersiapkan naskah-naskah persiapan upacara.
Pasal. 21
Setiap pesertau pacara harus tertib, tidak boleh berisik.
Pasal. 22
Selesai upacara, siswa langsung mengikuti kegiatan ibadah bukau sbuh.
BAB V
TATA TERTIB KELAS
Pasal. 23.
Setelah tanda bel masuk dibunyikan semua siswa harus sudah berada di kelas;
Pasal. 24.
Siswa/siswi diharuskan berdoa sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran berakhir dipimpin oleh ketua kelas;
Pasal. 25.
10 menit setelah bel masuk, guru belum berada di kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket;
Pasal. 26.
Murid-murid yang terlambat harus memperlihatkan surat izin dari guru piket sebelum memasuki kelas;
Pasal. 27.
Anak yang dating terlambat tanpa alasan yang tepat tidak diperkenankan mengikuti pelajaran jam pertama dan hariberikutnya harus membawa surat keterangan dari orang tua.
Pasal. 28.
Tugas yang diberikan guru (PR)
setelah dikerjakan harus dimintakan tanda tangan dari orang tua/wali dan tidak boleh mengerjakan PR di sekolah.
Pasal. 29.
Selama belajar, murid-murid tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru.
Pasal. 30.
Murid-murid yang tidak masuk sekolah, harus ada surat ijin dari orang tua/wali.
Pasal. 31.
Murid-murid tidak diperkenankan pindah-pindah tempat duduk selama jam pembelajaran berlangsung,
kecuali selama belajar kelompok.
Pasal. 32.
Selama Kegiatan belajar Mengajar (KBM)
berlangsung, murid-murid tidak diperkenankan bercanda, berisik, dan melakukan kegiatan yang mengganggu proses
belajar mengajar.
Pasal. 33
Murid-murid wajib memiliki buku pelajaraan bagi yang mampu, bagi yang tidak mampu akan di tindak lanjuti oleh pihak
sekolah dan orang tua/wali.
Pasal. 34.
Seluruh murid berkewajiban menjaga dan merawat sarana dan prasarana di kelas termasuk meja-kursi, papantulis, alat kebersihan dan lain-lain.
Pasal. 35.
Kebersihan, kerapihan dan keindahan kelas menjadi tanggung jawab ketua kelas, guru piket dan seluruhsiswa.
BAB. VI
SANKSI ATAU PELANGGARAN
Pasal. 36
Murid yang
melanggar tata tertib akan diberikan teguran / peringatan lisan dari guru (peringatan pertama)
Pasal. 37
Bagi yang masih melanggar, orang tua/walinya akan dipanggil dan mendapat peringatan secara tertulis.
Pasal. 38
Bagi murid yang masih melanggar ketigakalinya akan diberikan sanksi skorsing selama 3 hari untuk dibina oleh orang tuanya.
Pasal. 39
Sanksi terakhir dikonsultasikan dengan orang tua atau dikembalikan kepada orang tua/wali murid.
BAB VI
P E N U T U P
Pasal 40
Dengan berlakunya keputusan Kepala SD Negeri
Ihamahu Kecamatan Saparua
Kabupaten Maluku Tengah ini, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan sikap,
perilaku dan perbuatan guru SD Negeri Ihamahu
Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah yang bertentangan dengan
keputusan ini dinyatakan tidak berlaku
Pasal 41
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak
yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 42
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini
akan ditentukan kemudian.
Pasal 45
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Di tetapkan di : Ihamahu
Pada tanggal : 28 Juli 2014
|
Ihamahu, 28 Juli 2014
KEPALA SEKOLAH
J. MAKAILIPESSY, S.Pd
NIP. 19701217 199303 1 007
|
0 komentar:
Posting Komentar